Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Perka BMKG No. 9 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun
Meteorologi, tugas pokok dan fungsi Stasiun Kelas IV adalah:

  1. Pengamatan
  2. Pengelolaan data, meliputi:
    • Pengumpulan data
    • Pengolahan data
    • Analisis dan prakiraan
    • Penyimpanan data
    • Pengaksesan data
  3. Pelayanan jasa
  4. Pemeliharaan
  5. Koordinasi/Kerjasama
  6. Tugas administrasi
  7. Tugas tambahan